CIANJUR | INICIANJUR.COM – Pelaku pencurian di toko emas milik H. Suhandi di Kampung Muaracikadu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, yang terjadi pada Senin (28/7/2025) dini hari, berhasil diringkus polisi. Dua orang penadah hasil curian juga ikut ditangkap.
Tersangka utama berinisial RSD ditangkap Satreskrim Polres Cianjur pada 8 Agustus 2025 di tempat persembunyiannya di Kampung Pasung, Tanjungrasa, Kabupaten Subang. Polisi juga mengamankan dua penadah berinisial SLH dan ABS yang membeli emas hasil curian tersebut.
Dalam aksinya, RSD menggasak emas seberat 156 gram, uang tunai Rp 41 juta, dan satu unit handphone. Dari tangan tersangka, polisi menyita surat emas, satu unit motor Kawasaki Ninja merah, satu unit motor Yamaha merah, satu buah BPKB, dua STNK, tiga kalung emas, satu cincin emas, serta uang tunai Rp 2 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka RSD dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” ujar AKP Tono Listianto, Selasa (12/8/2025).
Sementara itu, kedua penadah disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) KUHAP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.