CIANJUR | INICIANJUR.COM — Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan R (35), ayah tiri korban.
Korban berinisial SH (16) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Minggu (24/5/2026). Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak bernyawa dengan tanda-tanda luka di bagian tubuh.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya langsung melakukan autopsi dan penyelidikan usai menerima laporan dari keluarga korban.
“Korban ditemukan meninggal di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan dari kerabatnya, kami langsung membawa korban untuk diautopsi dan anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alexander, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: 167 Motor Knalpot Brong Diamankan, Polres Cianjur Tegaskan Razia Akan Terus Digelar
Penyelidikan kemudian mengarah kepada R yang diketahui tidak berada di rumah setelah kejadian berlangsung. Polisi lalu melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.
“Kecurigaan muncul terhadap R karena yang bersangkutan tidak ada di rumah. Biasanya korban tinggal bersama ayah tirinya tersebut. Setelah dilakukan pencarian, kami akhirnya berhasil mengamankan R,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga terjadi tindak kekerasan terhadap korban sebelum korban meninggal dunia. Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
Menurut Alexander, motif sementara diduga dipicu persoalan rumah tangga antara pelaku dan ibu kandung korban.
Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi SMP, Pelaku Belum Ditangkap, Keluarga Tagih Ketegasan Polres Cianjur
“Dari pengakuannya, pelaku mengaku sakit hati karena persoalan rumah tangga dengan istrinya,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menunggu hasil lengkap autopsi dan pemeriksaan forensik untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***












