CIANJUR | INICIANJUR.COM – Dua tahun setelah meninggalnya Daffa di Puskesmas Sindangbarang, kasus yang sempat menyita perhatian publik itu kembali mencuat. Keluarga korban bersama kuasa hukum barunya menilai masih banyak tanda tanya yang belum terjawab dan bertekad membawa persoalan tersebut hingga ke Komisi III DPR RI.
Suasana haru dan penuh kekecewaan menyelimuti kedatangan Deni dan Syarifah, orang tua almarhum Daffa, ke Polres Cianjur bersama kuasa hukum mereka, Mira Widyawati, S.H., M.H., Selasa (2/6/2026).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Setelah dua tahun berlalu, keluarga mengaku masih belum mendapatkan jawaban yang dianggap memuaskan atas kematian sang anak.
Menurut Mira, terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu dibuka kembali secara terang-benderang. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, Daffa datang ke Puskesmas Sindangbarang dalam kondisi masih sadar dan mampu berjalan sendiri meski mengalami demam.
Baca juga: Gudang Motor Honda Cianjur Jadi Lokasi Pembunuhan Brutal, Satpam Tewas Mengenaskan
Namun situasi berubah drastis setelah korban mendapatkan tindakan medis berupa suntikan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan instruksi dokter melalui sambungan telepon.
“Menurut keterangan yang kami terima, setelah mendapatkan suntikan tersebut kondisi Daffa justru memburuk dan mengalami kejang-kejang. Yang menjadi pertanyaan, saat kondisi korban semakin kritis dan akan dilakukan tindakan berikutnya, dokter yang memberikan instruksi tidak dapat dihubungi karena alasan sinyal,” ujar Mira.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penyelidikan yang telah dilakukan Polres Cianjur. Namun, terhentinya proses tersebut dinilai menambah daftar pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Tak hanya itu, keluarga juga mengaku sempat mengalami tekanan batin ketika didatangi sejumlah pihak yang menawarkan uang agar perkara tersebut tidak dilanjutkan. Pengakuan itu disampaikan langsung oleh ibu korban melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Sidang Class Action Kades Wangunjaya Ditunda, Penggugat Belum Siap Ajukan Revisi Gugatan
“Klien kami mengaku didatangi beberapa kali dan ditawari uang puluhan juta rupiah untuk mencabut perkara. Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga yang masih berjuang mencari keadilan atas meninggalnya anak mereka,” katanya.
Mira juga menyoroti hasil putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menurutnya belum mampu menjawab seluruh kegelisahan keluarga korban. Meski terdapat pembahasan mengenai dugaan kelalaian, tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum.
Merasa jalan yang ditempuh selama ini belum membuahkan hasil, tim kuasa hukum kini menyiapkan langkah yang lebih besar. Mereka berencana membawa kasus tersebut ke Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Dalam forum itu, keluarga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, mulai dari kepolisian, MKDKI, LPSK, KPAI hingga Ombudsman RI dapat memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan publik.
“Bagi keluarga, ini bukan sekadar perkara hukum. Ini tentang seorang anak yang meninggal dan hingga hari ini masih menyisakan banyak pertanyaan. Kami ingin semua fakta dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar bisa ditemukan,” tegas Mira.
Dua tahun telah berlalu. Namun bagi keluarga Daffa, waktu belum mampu menghapus luka maupun pertanyaan yang terus menghantui, apa yang sebenarnya terjadi di ruang perawatan Puskesmas Sindangbarang pada hari terakhir kehidupan Daffa.***












