CIANJUR|ININEWSROOM.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Cepuloh alias Uloh (23), warga Bojongpicung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/6/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai masih perlu diuji lebih lanjut di hadapan majelis hakim.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban dan orang tua korban yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari keterangan yang disampaikan para saksi, tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat beberapa hal yang memerlukan pendalaman untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.
Kuasa hukum terdakwa, Niko Apriliandi, SH, menyebut salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai hubungan antara korban dan terdakwa yang disebut baru saling mengenal sebelum kejadian.
Baca juga: Potong Tumpeng di Aula Bhayangkara, Kapolres Cianjur Rayakan HPN 2026 Bersama Awak Media
“Kami melihat ada sejumlah fakta yang perlu diuji lebih jauh dalam persidangan. Semua harus dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Niko.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti lokasi kejadian yang berdasarkan keterangan saksi disebut berada di area pinggir jalan, bukan di tempat tertutup. Menurutnya, fakta-fakta tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang nantinya dinilai oleh majelis hakim.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Kankan Kurniawan, SH, menyampaikan adanya beberapa keterangan yang menurut pihaknya masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait waktu orang tua korban mengetahui peristiwa yang dialami anaknya.
Baca juga: Vonis Dibacakan, Kuasa Hukum H. Dadeng Masih Kaji Langkah Banding
“Kami berkewajiban menguji setiap keterangan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan agar proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan berimbang,” kata Kankan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa selama ini belum pernah berhadapan dengan proses hukum dan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hingga kini, perkara masih dalam tahap pembuktian dan belum ada putusan hukum tetap.
Seluruh pihak pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil persidangan dan keputusan Majelis Hakim.***












