CIANJUR | INICIANJUR.COM – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek pemerintah mencuat di Kabupaten Cianjur. Seorang pengusaha berinisial F mengaku mengalami kerugian sebesar Rp150 juta setelah menyerahkan uang kepada sejumlah orang yang diduga mengklaim memiliki kedekatan dengan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Setelah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kepastian, upaya penyelesaian melalui mediasi yang digelar pada Kamis (25/6/2026) berakhir buntu. Korban menolak tawaran pengembalian uang secara bertahap disertai jaminan dua sertifikat tanah dan memilih menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban, GLH Andi, menegaskan kliennya sudah memberikan kesempatan yang cukup kepada pihak teradu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun hingga mediasi terakhir, tidak ada kesanggupan untuk mengembalikan seluruh uang yang menjadi tuntutan korban.
Baca juga: Sopir Pick Up Tabrak Lari Advokat di Cianjur Akhirnya Ditangkap, Ngaku Panik Takut Diamuk Massa
“Mediasi hari ini deadlock. Mereka hanya sanggup mengembalikan Rp50 juta di akhir bulan dan meminta waktu dua bulan lagi untuk pelunasan dengan jaminan dua sertifikat. Klien kami menolak karena sudah terlalu lama menunggu. Kami meminta dibayar hari ini, tetapi mereka tidak mampu,” kata Andi.
Menurut Andi, laporan dugaan tindak pidana penipuan telah resmi diajukan ke kepolisian. Pihaknya mengaku memiliki bukti berupa percakapan, bukti transfer, serta pengakuan penerimaan dana dari pihak teradu.
“Semua bukti sudah kami serahkan. Selanjutnya kami percayakan kepada penyidik untuk mengusut perkara ini secara tuntas,” ujarnya.
Baca juga: Pengacara PMI Asal Cibeber Laporkan Sponsor Ilegal ke Polres Cianjur
Korban F mengungkapkan, persoalan bermula setelah dirinya berkenalan dengan pihak teradu saat masa kampanye Pilkada Cianjur 2024. Saat itu, mereka mengaku sebagai bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon dan mengklaim memiliki akses kuat ke lingkungan pemerintahan.
Bermodal klaim tersebut, korban kemudian ditawari kerja sama proyek fisik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan iming-iming keuntungan 30 persen serta pengembalian modal dalam waktu dua bulan.
Karena percaya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp150 juta.
Namun janji tersebut tak pernah terealisasi. Alih-alih memperoleh proyek maupun keuntungan, korban mengaku hanya menerima berbagai alasan penundaan. Tenggat pengembalian yang semula dijanjikan pada Juli 2025 terus bergeser ke September 2025, Januari 2026, hingga April 2026 tanpa realisasi.
“Mereka selalu bilang proyek belum berjalan. Saya terus diberi janji, tetapi uang tidak pernah kembali. Sejak Mei sampai Juni komunikasi juga semakin sulit dan tidak ada itikad baik,” ungkap F.
Merasa terus digantung, korban akhirnya menutup peluang penyelesaian dengan sistem cicilan dan memilih membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Kuasa hukum korban juga meminta penyidik tidak hanya fokus pada dugaan penipuan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk jika terdapat pihak yang menggunakan nama atau kedekatan dengan pejabat untuk meyakinkan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. INICIANJUR.COM masih berupaya menghubungi pihak teradu untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.***












