Video Viral Berujung Polemik, Fanpan Nugraha Turun Tangan Dampingi Kades Muaracikadu

  • Bagikan
Kepala Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Surahman, mendapatkan pendampingan hukum dari Advokat Fanpan Nugraha.(Foto:Ist/Inicianjur.com)

CIANJUR|NICIANJUR.COM — Sebuah video viral yang memuat pernyataan seorang aktivis terkait Kepala Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Surahman, viral di media sosial. Polemik yang semula terjadi di tingkat desa kini mulai bergeser ke ranah hukum.

Tak tinggal diam, Surahman memilih menggandeng advokat Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm. Pendampingan hukum tersebut dilakukan setelah Surahman merasa keberatan terhadap pernyataan yang dinilai menyerang nama baik dan martabatnya.

Video tersebut disebut berkaitan dengan kedatangan aktivis ke Kantor Pemerintah Desa Muaracikadu. Dalam video itu, terdapat sejumlah pernyataan dan tudingan yang diarahkan kepada Surahman terkait persoalan yang disebut merugikan masyarakat.

Setelah video beredar luas di media sosial, persoalan pun menjadi perhatian publik. Surahman kemudian mengambil langkah hukum untuk memastikan pernyataan yang disampaikan tidak berujung pada pencemaran nama baik atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Isfhan Taufik Munggaran Serukan Penguatan Ideologi Pancasila untuk Bentengi Generasi Muda

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum langsung memilih jalur konfrontasi. Fanpan mengatakan pihaknya masih mengedepankan komunikasi dan musyawarah sebagai langkah awal.

“Kami akan melakukan pendekatan secara persuasif karena persoalan seperti ini lebih baik dibicarakan dan diselesaikan melalui musyawarah,” kata Fanpan, Rabu (19/8/2026).

Namun, pendekatan persuasif bukan berarti persoalan hukum ditutup. Fanpan memastikan pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap isi pernyataan maupun video yang telah beredar.

“Kalau memang terdapat dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penyerangan terhadap martabat klien, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” ujarnya.

Menurut Fanpan, dugaan pelanggaran tersebut akan dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE apabila konten atau pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik.

BACA JUGA  Pekan Olahraga di Balik Jeruji, Merajut Solidaritas dan Semangat Merah Putih di Lapas Cianjur

Kini, polemik video viral tersebut memasuki tahap pendalaman. Pihak Surahman masih membuka ruang penyelesaian secara damai, tetapi juga menyiapkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran.

Kritik terhadap pejabat desa merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, ketika kritik berubah menjadi tudingan yang menyangkut nama baik seseorang dan kemudian menyebar luas di media sosial, persoalannya dapat menjadi lebih serius.

Publik kini menunggu, apakah polemik video viral tersebut akan berakhir di meja musyawarah atau justru berlanjut ke meja hukum.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!