Kepala Imigrasi Cianjur Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Cianjur Gelar sosialisasi Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).(Foto:Rst/Inicianjur.com)

CIANJUR|INICIANJUR.COM – Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) diperkuat Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Penguatan tersebut ditegaskan Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, John Selvy Rolan Maturbongs, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, dalam kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lima desa.

Kelima desa tersebut yakni Desa Cikondang, Sukajaya, Sukarama, Sukanagalih, dan Cibokor. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di wilayah Cipanas dan melibatkan pemerintah desa, aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur terkait lainnya.

Kegiatan sosialisasi ini di hadiri Oleh beberapa Kepala Desa.(Foto:Rst/Inicianjur.com)

John Selvy menegaskan, Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga dapat menjadi bagian penting dalam deteksi dini persoalan keimigrasian.

BACA JUGA  Deadline Izin Habis Gunung Gede Terancam, Warga Tuntut Penghentian Total Proyek Geothermal

“Kami berharap masyarakat memahami prosedur keimigrasian yang benar serta mampu mengenali dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyelundupan manusia, perdagangan orang, perekrutan tenaga kerja secara ilegal, pemalsuan dokumen, maupun permasalahan keimigrasian lainnya,” ujar John Selvy.

Ia meminta kerja sama yang telah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan sosialisasi, pertukaran informasi, serta koordinasi apabila ditemukan indikasi persoalan keimigrasian di wilayah desa.

Sementara itu, Riky Afrimon mengatakan program tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keempat mengenai penugasan petugas imigrasi sebagai pembina desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.

Menurut Riky, kolaborasi dengan pemerintah desa menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat paling bawah.

BACA JUGA  Obat Keras Ilegal Kepung Cianjur, Generasi Muda Terancam, Publik Soroti Keseriusan Penindakan

“Selain memperkenalkan program Desa Binaan Imigrasi kepada aparat desa, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isu dan ketentuan keimigrasian, termasuk upaya pencegahan TPPO dan TPPM,” katanya.

Riky berharap sinergi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian, tetapi berjalan secara berkelanjutan melalui komunikasi dan pertukaran informasi antara petugas imigrasi dengan pemerintah desa.

Dengan kolaborasi tersebut, John Selvy dan Riky sama-sama mendorong desa menjadi mitra strategis dalam memperkuat deteksi dini, edukasi, dan pencegahan berbagai persoalan keimigrasian, khususnya TPPO dan TPPM.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!