Vonis Dibacakan, Kuasa Hukum H. Dadeng Masih Kaji Langkah Banding

  • Bagikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa H. Dadeng.(Foto:Istimewa/Inicianjur.com)

CIANJUR | INICIANJUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa H. Dadeng dalam perkara dugaan pemalsuan berkas lahan eks HGU Sukaresmi, Kamis (4/6/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur itu sekaligus menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses hukum yang selama ini menyita perhatian publik.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Dugaan Pemalsuan KTP di Kasus Eks HGU Sukaresmi Belum Kuat Secara Hukum

Jenal Mutaqin selaku penasehat hukum dari terdakwa H.Dadeng.(Foto:Istimewa/Inicianjur.com)

Kuasa hukum terdakwa, Jenal Mutaqin, SH, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjalankan proses hukum secara profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya. Terima kasih juga kepada Jaksa Penuntut Umum serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan,” ujar Jenal kepada wartawan usai sidang.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum belum menentukan sikap akhir terkait penerimaan putusan tersebut. Menurut Jenal, langkah hukum selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu bersama klien.

“Kami akan berkomunikasi dan berdiskusi dengan klien terkait putusan ini. Kemungkinan untuk mengajukan banding masih terbuka, namun keputusan final akan ditentukan setelah pembahasan bersama,” katanya.

Baca juga: Saksi di Sidang Eks HGU Sukaresmi Terancam Jadi Terdakwa, Diduga Beri Keterangan Palsu

Ia menegaskan, selama proses persidangan berlangsung, tim penasehat hukum telah berupaya maksimal dalam memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap terdakwa.

Sementara itu, usai mendengarkan putusan majelis hakim, H. Dadeng melalui kuasa hukumnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Terdakwa hanya menitipkan pesan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, JPU, dan semua pihak yang telah menjalankan proses hukum ini. Tidak ada pesan lain yang disampaikan,” tutur Jenal.

Dengan putusan tersebut, perkara dugaan pemalsuan berkas lahan eks HGU Sukaresmi kini memasuki fase berikutnya, yakni menunggu sikap resmi terdakwa dan tim kuasa hukum terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!