CIANJUR | INICIANJUR.COM – Persidangan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, semakin memanas. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa (5/6/2026), sejumlah fakta baru mulai terungkap dan berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.
Salah satu fakta yang mencuat dalam perkara tersebut yakni dugaan adanya transaksi pengalihan lahan garapan Eks HGU yang dilakukan oleh sejumlah penggarap kepada pihak lain.
Dugaan transaksi itu disebut diperkuat dengan adanya kwitansi pembayaran serta surat kesepakatan bersama terkait oper alih lahan garapan.
Baca juga: Sidang Sengketa HGU, Fakta Mengarah pada Lemahnya Dakwaan terhadap H. Dadeng
Temuan tersebut kini menjadi perhatian dalam proses persidangan karena dinilai dapat mempengaruhi posisi hukum para pihak yang tengah bersengketa.
Kuasa Hukum H. Dadeng, Subhan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/5/26). menyebut bahwa fakta pengalihan garapan tersebut akan menjadi bagian penting dalam agenda pembuktian di persidangan besok.
“Sesusai faktanya, diketahui oper alih garapan sudah dilakukan oleh saudara Komar dan Nurdin. Ini pasti menjadi bukti yang kuat,” ujar Subhan.
Baca juga: Sidang Sengketa HGU, Fakta Mengarah pada Lemahnya Dakwaan terhadap H. Dadeng
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru apabila ditemukan adanya keterangan palsu yang tidak sesuai fakta dalam persidangan.
“Saksi juga bisa jadi terdakwa karena sudah disumpah di depan majelis hakim,” tegasnya.
Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya potensi pemberian keterangan palsu di muka persidangan. Jika terbukti, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, namun dapat berkembang menjadi perkara pidana baru.
Sidang lanjutan besok diperkirakan berlangsung panas. Kedua kubu disebut telah menyiapkan saksi tambahan serta berbagai bukti untuk saling membongkar fakta di balik polemik lahan Eks HGU Sukaresmi yang hingga kini terus manjadi perhatian publik.***












