CIANJUR | INICIANJUR.COM – Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, petugas menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (KTMDU) yang memasuki hari kedua pada Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Perempatan Ramayana Cianjur tersebut berhasil menjaring sebanyak 168 kendaraan yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto, mengatakan operasi berlangsung tertib dan mendapat respons cukup baik dari masyarakat.
“Dari total 168 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari 69 kendaraan roda dua dan 99 kendaraan roda empat,” ujar Dendi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Sebanyak 56 wajib pajak akhirnya membuat surat pernyataan kesanggupan untuk segera melunasi tunggakan pajaknya, terdiri dari 23 pemilik kendaraan roda dua dan 33 pemilik kendaraan roda empat.
Sementara itu, 48 kendaraan langsung memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi operasi untuk melakukan pembayaran pajak saat itu juga.
Melalui pembayaran di tempat tersebut, pemerintah berhasil menghimpun pendapatan dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp26.963.300, Opsen PKB Rp17.798.800, serta SWDKLLJ Jasa Raharja Rp4.552.000.
Jika ditotal, penerimaan yang berhasil dikumpulkan pada hari kedua operasi mencapai lebih dari Rp49 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, kontribusi terbesar berasal dari kendaraan roda empat dengan nilai pokok pajak mencapai Rp21.550.300 serta denda Rp564.700. Sedangkan kendaraan roda dua menyumbang pokok pajak sebesar Rp4.697.900 dan denda Rp150.400.
Dendi mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk langsung menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Terima kasih kepada masyarakat Cianjur yang telah taat membayar pajak. Kegiatan operasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan,” pungkasnya.***












