Kuasa Hukum HD Sebut Data Tak Akurat dan Saksi Gagap, Laporan Pelapor Mulai Dipatahkan

  • Bagikan
Tim kuasa hukum HD, setelah selesai menjalani proses sidang pengadilan negri cianjur.( Foto:Restu/Inicianjur.com )

CIANJUR|INICIANJUR.COM – Persidangan sengketa lahan HGU di Kecamatan Sukaresmi pada Selasa (29/4/2026) justru mengarah pada satu kesimpulan awal, konstruksi tuduhan dari pihak pelapor mulai terlihat rapuh.

Alih-alih memperkuat dalil, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memunculkan sejumlah celah krusial.

Keterangan yang tidak utuh, bahkan diakui sendiri oleh para saksi, membuat dasar laporan pelapor kian dipertanyakan.

Baca juga: Sidang Sengketa HGU, Fakta Mengarah pada Lemahnya Dakwaan terhadap H. Dadeng

Saksi dari Disdukcapil, Asep Sodikin, menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipersoalkan tidak terdaftar dalam sistem. Ia juga menyinggung penulisan tempat lahir yang tidak dikenali secara administratif.Namun pernyataan tersebut tidak berdiri kokoh.

Dalam persidangan terungkap bahwa sistem administrasi kependudukan sebelum 2010 belum sepenuhnya terpusat, bahkan penerbitan KTP masih dilakukan di tingkat desa dan kecamatan dengan variasi kebijakan, termasuk masa berlaku yang tidak seragam.

Fakta ini menjadi titik lemah bagi pelapor. Sebab, ketidakteraturan sistem saat itu tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pemohon.

Baca juga: Aksi Anggota DPRD Cianjur Jadi Sorotan,Sidang Jalan Malah Tidur Nyenyak

“Kalau sistemnya sendiri belum rapi, lalu kenapa klien kami yang diposisikan seolah-olah bersalah” tegas kuasa hukum M. Muhamad Subhan.

Dari sisi lain, saksi BPN yang dihadirkan juga tidak mampu memberikan gambaran utuh terkait objek sengketa.

Slamet Joko Nugroho secara terbuka mengakui dirinya tidak mengetahui sejarah HGU yang dipermasalahkan karena baru menjabat pada 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, H. Dadeng Saepudin Klaim Difitnah Terkait Sengketa Lahan Eks HGU

Ia bahkan mengungkapkan bahwa data lama terkait HGU sulit ditelusuri akibat kebakaran arsip di Kantor Pertanahan Cianjur pada 2009.

Kondisi ini semakin memperlemah posisi pelapor. Sebab, tuduhan yang dibangun tidak didukung oleh data historis yang kuat maupun saksi yang benar-benar memahami konteks awal.

Di sisi lain, justru terungkap bahwa proses pengajuan yang dilakukan oleh pihak terdakwa telah mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini diakui langsung oleh saksi dari BPN dalam persidangan.

“Secara normatif, semua persyaratan telah ditempuh sesuai aturan,” ujar penasihat hukum Iyus Supri.

Dengan fakta-fakta tersebut, arah persidangan mulai bergeser. Beban pembuktian kini tampak lebih berat di pihak pelapor, yang hingga saat ini belum mampu menghadirkan keterangan yang solid dan konsisten.

Tim kuasa hukum terdakwa pun mendesak agar saksi berikutnya yang dihadirkan benar-benar kompeten dan memiliki keterlibatan langsung dalam proses yang dipersoalkan, bukan sekadar saksi formal tanpa penguasaan substansi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak pelapor. Namun melihat jalannya persidangan sejauh ini, publik mulai mempertanyakan, seberapa kuat sebenarnya dasar tuduhan yang diajukan.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!