CIANJUR | INICIANJUR.COM – Maraknya peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Heximer di Kabupaten Cianjur semakin memicu keresahan publik. Di sejumlah wilayah, obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dan pengawasan dokter itu diduga masih diperjualbelikan secara ilegal melalui berbagai modus, mulai dari kios berkedok konter pulsa hingga warung kecil.
Fenomena ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran aturan kesehatan, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan generasi muda. Pasalnya, sebagian besar konsumen yang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan obat keras ilegal berasal dari kalangan remaja dan usia produktif.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai peredaran obat keras ilegal yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum tertangani secara maksimal. Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat ilegal.
“Penyalahgunaan obat keras dapat merusak masa depan anak-anak muda. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga terhadap kehidupan sosial, pendidikan, dan keamanan lingkungan,” ujar salah seorang pemerhati sosial. Pada (23/06/26).
Tramadol dan Heximer yang digunakan tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, perubahan perilaku, hingga gangguan mental. Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan obat tersebut juga dapat meningkatkan risiko tindakan berbahaya yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Jika peredaran obat keras ilegal terus dibiarkan berkembang, dikhawatirkan semakin banyak generasi muda yang terjerumus dan kehilangan masa depannya akibat ketergantungan obat-obatan.
Baca juga: Polres Cianjur Ungkap Motif di Balik Kematian Remaja 16 Tahun
Karena itu, warga mendesak adanya langkah penindakan yang konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya menyasar penjual di lapangan, tetapi juga mengungkap jalur distribusi yang memasok obat-obatan tersebut ke berbagai wilayah.
Bagi masyarakat, pemberantasan peredaran obat keras ilegal bukan semata persoalan penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan generasi muda Cianjur dari ancaman yang dapat menghancurkan kesehatan, masa depan, dan kualitas kehidupan mereka. ***












