CIPANAS – INICIANJUR.COM – PT Wiratanu Sentosa resmi menurunkan harga perpanjangan sewa kios di Pasar Rahayu 1 dari semula Rp21 juta menjadi Rp11 juta per unit. Penurunan harga ini diumumkan langsung oleh Direktur PT Wiratanu Sentosa, Ade Kosasih, dalam forum musyawarah bersama para pedagang di Aula Desa Cipanas pada Rabu (30/7/2025).
Penurunan harga tersebut berlaku untuk masa kontrak sewa kios hingga tahun 2037 atau selama 12 tahun ke depan. Pihak perusahaan menyatakan harga tersebut masih terbuka untuk proses negosiasi langsung antara pedagang dan PT Wiratanu.
“Hari ini kami turunkan dari Rp21 juta menjadi Rp11 juta per kios. Itu pun masih bisa dinegosiasikan, tapi syaratnya harus langsung ke kantor kami, tanpa perantara,” ujar Ade Kosasih dalam keterangan resminya.
Ade menegaskan bahwa seluruh proses transaksi harus dilakukan tanpa melalui perwakilan atau moderator untuk menghindari kesalahpahaman dalam komunikasi dan nominal.
“Kami ingin semua dilakukan langsung, supaya tidak ada selisih paham atau permainan harga. Kalau pakai perantara, nanti beda kasusnya,” tambahnya.
PT Wiratanu membuka ruang mediasi bagi pedagang yang merasa keberatan terhadap nilai yang ditetapkan, namun tetap menekankan pentingnya komunikasi langsung ke kantor resmi perusahaan.
“Kami sangat memahami kondisi para pedagang. Karena itu, kami menurunkan harga secara signifikan dan membuka dialog langsung agar masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” pungkas Ade.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respon atas keluhan pedagang terkait ketidakpastian harga sewa dan sebagai upaya penyelesaian persoalan pengelolaan kios di Pasar Rahayu 1 secara damai dan transparan.***