Cianjur | Inicianjur.com – Polres Cianjur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika. Ratusan gram sabu berhasil disita dari tangan seorang pelaku, dalam pengungkapan yang disampaikan langsung melalui press release di Ruang Satreskoba, Senin (20/4/2026).
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan, perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan.
Ia memastikan jajarannya tidak akan berhenti memburu jaringan, ke mana pun jalurnya berujung.

“Kalau perlu sampai ke ujung dunia atau minimal ke ujung jaringan kami kejar. Mau itu dari dalam lapas atau lintas negara, kami siap bekerja sama demi menutup keran peredaran narkoba,” ujarnya tegas, dengan nada yang tak main-main.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 April 2026. Seorang pria berinisial SA diamankan di Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 648,75 gram jumlah yang jelas bukan untuk “stok pribadi akhir pekan”.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Siswi SMP, Pelaku Belum Ditangkap, Keluarga Tagih Ketegasan Polres Cianjur
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip, ponsel, dan sepeda motor.
Barang-barang ini diduga kuat bagian dari “paket lengkap” bisnis haram yang dijalankan pelaku. Dari keterangan awal, sabu tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial FA yang kini masih buron.
Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat pasal berat. “Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) kami kenakan. Ancamannya minimal lima tahun hingga seumur hidup. Jadi ini bukan perkara yang bisa dianggap enteng,” tegasnya.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Cianjur mencatat 26 kasus narkotika. Rinciannya, 20 kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan lima kasus obat keras terbatas.
Total 38 tersangka sudah diamankan, angka yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih nekat, tapi polisi juga tak kalah nekat memberantasnya.
Total barang bukti yang disita pun tak sedikit 759,91 gram sabu, 6,88 gram tembakau sintetis, dan 2.727 butir obat keras terbatas.
Polisi juga mengungkap modus para pelaku yang menggunakan sistem “tempel” dengan berbagi lokasi lewat peta digital. Praktis, cepat, dan menurut pelaku mungkin aman sayangnya, polisi juga tidak ketinggalan zaman.
Sementara itu, bagi pengguna, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice. Tegas ke pengedar, tapi tetap manusiawi ke pengguna biar penegakan hukum tetap waras, bukan sekadar keras.***












