CIANJUR|INICIANJUR.COM – Aksi para pencuri kendaraan bermotor yang selama berbulan-bulan meresahkan warga Cianjur akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar sedikitnya 10 kasus curanmor dan menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 34 unit sepeda motor hasil curian. Jumlah yang tak sedikit, bahkan bisa dibilang sudah cukup untuk menggelar “pameran motor gratis” di halaman Mapolres Cianjur. Bedanya, motor-motor tersebut kini sedang menunggu dijemput pemilik sahnya, bukan pembeli.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari sejumlah laporan polisi yang masuk sejak November 2025 hingga Mei 2026.
Baca juga: Polres Cianjur Ungkap Motif di Balik Kematian Remaja 16 Tahun
“Sebanyak 34 kendaraan roda dua berhasil diamankan sebagai barang bukti dari 10 laporan polisi. Korban yang terdata sedikitnya 10 orang dan kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Para pelaku diketahui beraksi secara berkelompok dengan pembagian tugas yang rapi. Ada yang bertugas mengintai, ada yang mengeksekusi pencurian menggunakan kunci letter T. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, sekolah, mushola SPBU hingga rumah warga.
Salah satu pasangan pelaku berinisial DR dan J bahkan disebut sudah berhasil menggondol sedikitnya 17 unit sepeda motor sebelum akhirnya langkah mereka terhenti di tangan polisi.
Modus yang digunakan terbilang licin. Saat korban sibuk berbelanja atau beraktivitas, pelaku mengamati pergerakan korban lalu memberi sinyal kepada rekannya untuk beraksi. Namun serapi apa pun rencana mereka, jejak kejahatan tetap meninggalkan bekas.
“Ini modus yang sudah terorganisir dengan pembagian tugas antara pengintai dan eksekutor,” kata Kapolres.
Selain enam pelaku yang sudah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni I dan MS. Salah satunya diduga berperan menjual motor hasil curian melalui media sosial dengan harga miring.
Baca juga: 167 Motor Knalpot Brong Diamankan, Polres Cianjur Tegaskan Razia Akan Terus Digelar
Kini, para tersangka harus menukar kebebasan mereka dengan dinginnya ruang tahanan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Polres Cianjur mengimbau warga yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolres Cianjur. Siapa tahu kendaraan yang selama ini dicari ternyata sedang “parkir sementara” sebagai barang bukti polisi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman.
Sebab bagi pelaku curanmor, motor yang tidak dikunci ekstra sering dianggap sebagai “undangan terbuka”. Namun kali ini, undangan mereka berakhir dengan tiket menuju penjara.***












