CIANJUR|INICIANJUR.COM – Harapan para pedagang kios Alun-Alun Cibeber untuk mendapatkan kepastian hukum harus tertunda. Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bupati Cianjur, Kepala Desa Cihaur, dan PT Agrinas Palma Nusantara di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/6/2026), gagal berjalan lantaran seluruh tergugat tidak hadir.
Padahal, belasan pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari kios-kios di kawasan Alun-Alun Cibeber telah datang bersama tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC). Mereka berharap persidangan menjadi pintu masuk untuk memperoleh kejelasan atas masa depan usaha yang terancam terdampak pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketidakhadiran para tergugat memicu kekecewaan dari pihak penggugat. Kuasa hukum YLBHC, Unang Margana, S.H., M.H., menilai perkara yang menyangkut nasib masyarakat kecil seharusnya mendapat perhatian serius dari seluruh pihak yang terlibat.
Baca juga: Vonis Dibacakan, Kuasa Hukum H. Dadeng Masih Kaji Langkah Banding
“Kami sangat kecewa. Ini menyangkut masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. Pengadilan adalah tempat mencari kebenaran dan keadilan, sehingga seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Unang usai persidangan.
Menurutnya, gugatan tersebut lahir dari dugaan pelanggaran hak-hak pedagang yang telah puluhan tahun menempati kios di kawasan Alun-Alun Cibeber. Mereka merasa keberadaan dan mata pencahariannya terancam tanpa adanya kepastian penyelesaian yang berpihak pada masyarakat.
Saat ini sedikitnya 15 pedagang telah memberikan kuasa kepada YLBHC untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum. Mereka berharap pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak terkait dapat mengedepankan dialog dan solusi yang adil serta manusiawi.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anak, Penasihat Hukum Terdakwa Minta Fakta Diuji Mendalam
Karena ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali pada 23 Juni 2026 mendatang.
Tim hukum para pedagang juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan polemik maupun konflik di lapangan.
“Kami mendukung program strategis nasional, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya dari lokasi tersebut,” tegas Unang.
Sidang lanjutan pada akhir Juni nanti menjadi momentum penting bagi para pedagang yang kini menanti jawaban atas masa depan usaha mereka di Alun-Alun Cibeber.***












