CIANJUR | INICIANJUR.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur mulai melakukan pemeriksaan terhadap proses rekrutmen pegawai Non-PNS Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penerimaan pegawai di sejumlah puskesmas.
Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Cianjur, Muzani Saleh, membenarkan bahwa tim pemeriksa saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan rekrutmen yang berlangsung pada tahun 2024 hingga 2026.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Penanganannya dilakukan oleh rekan-rekan fungsional selaku pemeriksa pembina di Dinas Kesehatan, khususnya di Irban III,” ujar Muzani, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan sementara hanya menyasar proses rekrutmen pegawai BLUD di seluruh puskesmas di Kabupaten Cianjur dan belum mencakup rumah sakit daerah.
“Semua proses rekrutmen di puskesmas diperiksa. Untuk rumah sakit, sementara ini belum, karena masih fokus pada proses yang sedang berjalan,” katanya.
Baca juga: Inspektorat Tunggu Laporan Disdikpora Soal Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN Nyalindung 1
Muzani menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan rekrutmen telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pegawai BLUD dan Perbup Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pegawai Non-PNS.
“Yang kami lihat apakah prosesnya sudah sesuai regulasi atau tidak. Apakah tahapan-tahapan rekrutmen dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak puskesmas maupun Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini belum menyentuh aspek penggunaan anggaran, melainkan masih terbatas pada administrasi kepegawaian dan kepatuhan terhadap prosedur rekrutmen.
“Belum ke arah keuangan. Yang diperiksa sekarang administrasi kepegawaiannya, apakah tahapan-tahapan rekrutmennya sudah dilalui sesuai aturan atau tidak,” tegas Muzani.
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang Cibeber Ditunda, Bupati dan Dua Tergugat Lain Tak Hadir
Meski demikian, Inspektorat tidak menutup kemungkinan memperluas ruang lingkup pemeriksaan apabila dalam proses telaah ditemukan kebutuhan untuk menelusuri rekrutmen pada tahun-tahun sebelumnya.
Saat disinggung mengenai dugaan adanya pelanggaran atau praktik rekrutmen yang tidak sesuai prosedur, Muzani menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan karena seluruh data masih dalam proses verifikasi.
“Kalau dugaan-dugaan, kami belum sampai ke sana. Masih kami telaah dan akan dikoordinasikan juga dengan Dinas Kesehatan untuk melihat proses pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Muzani memastikan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Bisa ringan, sedang, atau berat. Tetapi itu baru bisa ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan tingkat kesalahannya diketahui,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses rekrutmen pegawai BLUD di lingkungan Dinas Kesehatan***












