Kabid Angkutan Dishub Cianjur Buka Suara soal Terminal Cipanas, Oknum Bakal Disanksi atau Cukup Dibina

  • Bagikan
Dugaan pungutan tanpa karcis resmi dan alih fungsi area terminal di Cipana. (Foto:Ist/Inicianjur.com)

CIANJUR|INICIANJUR.COM – Dugaan pungutan tanpa karcis resmi dan alih fungsi area terminal di Cipanas, Kabupaten Cianjur, kini mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.

Namun, di balik pembenahan yang diklaim telah dilakukan, muncul pertanyaan mengenai pertanggungjawaban atas aktivitas yang diduga berlangsung sebelumnya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Cianjur, Sri Mulyani Rahayu, S.SiT., M.HK., saat di konfirmasi oleh awak media di kantornya pada ( 12/10/26 ), mengaku terkejut saat mengetahui area terminal yang dimaksud digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang pasar.

Ia menyebut telah memperoleh informasi tersebut dan melakukan inspeksi ke sejumlah terminal sejak bertugas.

“Saat ke terminal yang dimaksud, saya cukup kaget karena ternyata benar digunakan untuk bongkar muat barang pasar,” jelas Sri Mulyani.

Menurutnya, Dishub langsung mengambil tindakan dengan memanggil pihak-pihak terkait dan membuat berita acara pembinaan.

BACA JUGA  Halal Bihalal PKS Cianjur Jadi Ajang Silaturahmi dan Konsolidasi Target Pemilu 2029

Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa aktivitas di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tidak menjadi tanggung jawab dinas, serta tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan.

Sri Mulyani menjelaskan, luas lahan terminal yang sebelumnya sekitar 2.800 meter persegi kini disesuaikan dengan kebutuhan operasional terminal. Sisa lahan dikembalikan kepada pemerintah desa.

Ia menegaskan, mulai Oktober 2026, penggunaan terminal Cipanas diarahkan kembali sesuai peruntukannya. Menurutnya, Dishub menyewa lahan untuk kebutuhan terminal, bukan untuk kegiatan lain di luar peruntukan tersebut.

Terkait informasi dana Rp70 juta yang dikaitkan dengan salah satu investor, Sri Mulyani menyebut persoalan tersebut, berdasarkan pengetahuannya, lebih mengarah pada urusan pribadi dan bukan urusan dinas.

Ia juga menyatakan, apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, masyarakat diminta menyampaikan identitas atau bukti agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif dan dilaporkan kepada pimpinan.

BACA JUGA  Modus COD Jadi Petaka, Pelaku Gagal Kabur dan Jadi Bulan-bulanan Warga

Namun, pembenahan penggunaan terminal belum otomatis menjawab persoalan dugaan pungutan sebelumnya.

Publik kini mempertanyakan, apabila aktivitas bongkar muat dan dugaan pungutan tanpa karcis telah berlangsung sebelum berita acara pembinaan dibuat, apakah ada pemeriksaan terhadap oknum terkait aktivitas tersebut.

Apakah dugaan pungutan sudah ditelusuri, termasuk aliran uang dan pihak yang bertanggung jawab.

Sebab, jika pelanggaran memang terjadi, penataan ulang lahan dan pembinaan saja belum cukup untuk menjawab tuntutan transparansi.

Publik perlu kejelasan apakah dugaan pungutan telah diperiksa dan apakah terdapat dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.

INICIANJUR.COM mendorong Dishub Cianjur menjelaskan hasil pemeriksaan, status dugaan pelanggaran sebelumnya, serta langkah pertanggungjawaban yang telah atau akan ditempuh.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!