Korcam Bantah Punya Kewenangan, Mitra Pertanyakan Lonjakan Penerima Manfaat

  • Bagikan

CIANJUR|INICIANJUR.COM — Dugaan ketimpangan jumlah penerima manfaat (PM) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan. Pada (20/9/26).

Koordinator Kecamatan (Korcam) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pacet, Hilmi, membantah memiliki kewenangan mengatur kuota penerima manfaat setiap dapur.

Melalui pesan singkat kepada inicianjur.com, Minggu (18/10/2026), Hilmi menegaskan kewenangannya terkait pengaturan kuota telah berakhir seiring pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sinkronisasi Data Penerima Manfaat MBG di setiap kecamatan.

Pertemuan mitra mbg bersama korcam Pacet di salah satu tempat.(Foto:Ist/Inicianjur.com)

Ia juga membantah anggapan bahwa Korcam berperan dalam pembagian atau pengondisian penerima manfaat yang diduga tidak sesuai dengan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (SPS KPM) Sementara.

Menurut Hilmi, dokumen SPS KPM Sementara diterbitkan langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat dan dikirimkan melalui email masing-masing SPPG.

BACA JUGA  TMMD 129 Kodim 0608/Cianjur, Lima Rumah Tak Layak Huni Berubah Jadi Hunian Layak

Namun, bantahan tersebut belum menjawab pertanyaan yang disampaikan salah satu mitra dapur MBG Pacet, terkait perbedaan jumlah penerima manfaat antardapur.

Mitra tersebut mengungkapkan, dalam pertemuan bersama Korcam di sebuah kafe pada 15 September 2026, Hilmi disebut menyampaikan bahwa dapurnya juga semula memiliki 1.200 penerima manfaat. Akan tetapi, menurut mitra, jumlah penerima manfaat di dapur tersebut ternyata telah melampaui 2.000 KPM.

Perbedaan informasi itu membuat mitra mempertanyakan dasar penambahan kuota, terlebih setelah SE Nomor 3 Tahun 2025 disebut telah dicabut.

“Dari situ saya merasa dibohongi oleh Korcam,” ungkap mitra tersebut.

Meski demikian, dugaan adanya permainan atau pengondisian kuota belum dapat dipastikan. Diperlukan verifikasi dokumen penetapan, riwayat perubahan jumlah penerima manfaat, serta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui mekanisme yang sebenarnya.

BACA JUGA  Tebar Kepedulian di Bulan Suci, PT DMGP Santuni Lansia dan Bantu Kas Masjid di Ciguntur

Kini, pertanyaan mendasarnya adalah, siapa yang menetapkan penambahan kuota, apa dasar administrasinya, dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah pencabutan SE tersebut

BGN diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penetapan dan perubahan jumlah penerima manfaat, sekaligus memastikan data di lapangan sesuai dengan SPS KPM Sementara dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, ketika jumlah penerima manfaat dipertanyakan, transparansi data dan kejelasan kewenangan menjadi hal penting agar pelaksanaan program MBG tidak dibayangi dugaan yang belum terjawab. ***

Penulis: Tim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!