CIANJUR | INICIANJUR.COM – Lapas Kelas IIB Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, di Aula Serbaguna Lapas Cianjur.Selasa (26/8/2025),
Kepala BNNK Cianjur, M. Affan, menegaskan pentingnya sinergi untuk menekan peredaran dan dampak narkoba, terutama di lingkungan lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Cianjur, Eris Ramdani, menekankan bahwa rehabilitasi bukan hanya pemulihan, melainkan juga pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.
Acara ditutup dengan penandatanganan PKS yang menjadi dasar penguatan pelaksanaan program rehabilitasi. Ke depan, koordinasi antara Lapas, BNNK, dan konselor IKAI diharapkan semakin solid, terutama dalam tindak lanjut asesmen warga binaan.
Lapas Cianjur optimistis program rehabilitasi 2025 berjalan lebih terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan.***