CIANJUR| INICIANJUR.COM – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menyasar pengemudi ojek online (ojol) berhasil ditangkap oleh warga di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Panembong Kaler RT 005 RW 001.
Panit Opsnal I Reskrim Polsek Cianjur Kota, IPDA Radhika R.B., S.H., mengatakan bahwa dua pria berinisial YW (30) dan DM (22) telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Unit Reskrim Polsek Cianjur Kota telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online,” ujar IPDA Radhika dalam keterangan resminya.
Peristiwa bermula ketika korban, Bayu Ichsan Ramdhani (36), menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi dari Jalan Pangeran Hidayatullah menuju Panembong Kaler. Saat tiba di lokasi tujuan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan pisau dan melukai korban pada bagian tangan serta paha.
“Setelah korban terjatuh, sepeda motor miliknya dibawa oleh salah satu pelaku dan keduanya melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata IPDA Radhika.
Beruntung, pada malam itu warga masih banyak yang beraktivitas. Sebagian warga sedang melaksanakan ronda malam dan warung-warung pun masih banyak yang buka. Sontak, setelah mengetahui kejadian tersebut, warga beramai-ramai mengepung dan mengamankan pelaku ke kantor desa sebelum akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cianjur Kota.***












