CIANJUR | INICIANJUR.COM – Polres Cianjur kembali menggencarkan razia kendaraan berknalpot brong dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 167 sepeda motor berhasil diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Razia digelar di sejumlah titik strategis, di antaranya Bundaran Gentur, Perempatan BLK, Makodim, hingga kawasan Cipanas. Sedikitnya 300 personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP diterjunkan untuk melakukan penindakan.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P menegaskan, penindakan knalpot brong akan terus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya saat adanya pertandingan Persib Bandung.
Baca juga: Sinergi Polres dan Pemkab Cianjur Warnai Pelepasan 73 Jamaah Haji 2026
“Bapak Kapolres Cianjur tetap konsisten melakukan penindakan knalpot brong dalam kegiatan rutin sehari-hari. Ini sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong telah banyak dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan lingkungan. Selain itu, penggunaan knalpot tidak standar juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 serta surat edaran Gubernur Jawa Barat.
“Desakan masyarakat agar dilakukan tindakan tegas terus kami terima. Karena itu razia dan penindakan akan terus digelar,” katanya.
Baca juga: Kapolres Cianjur Bantu Jamaah Haji Lansia dengan Kursi Roda Pastikan Dapat Pendamping Khusus
AKP Aang juga mengimbau masyarakat untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar demi terciptanya budaya berlalu lintas yang tertib dan bermartabat di Kabupaten Cianjur.
“Kami ingin Cianjur menjadi daerah yang nyaman, tertib, dan bebas dari kebisingan knalpot brong,” pungkasnya.***












