CIANJUR | INICIANJUR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur berkolaborasi dengan Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi tatap muka terkait penegakan hukum barang kena cukai hasil tembakau ilegal tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin (22/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa se-Kecamatan Sukaresmi, perangkat desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta masyarakat. Sosialisasi digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri, peredaran, pengawasan, serta dampak keberadaan rokok ilegal di lingkungan.
Kabid Gakda, Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Cianjur, Alba Nurahman, S.STP., MA, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat dan unsur pedagang mengenai barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

“Harapannya materi yang sudah disampaikan dapat diteruskan kepada masyarakat. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur, khususnya di wilayah Kecamatan Sukaresmi,” ujar Alba.
Menurutnya, Satpol PP bersama Bea Cukai Bogor juga secara rutin melakukan operasi bersama sebagai bagian dari upaya pengawasan. Sepanjang 2026, pihaknya menyebut telah melaksanakan enam kali kegiatan operasi dan mengamankan sekitar 4.000 bungkus rokok ilegal.
“Dalam sosialisasi ini kami juga menyampaikan mengenai bahaya rokok ilegal, pengawasan dan hal lainnya. Kami berharap masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal karena selain persoalan penerimaan negara dari cukai, terdapat pula aspek perlindungan masyarakat yang perlu diperhatikan,” katanya.
Alba menegaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Satpol PP menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah dan membantu pengawasan di lapangan. Sementara penerapan ketentuan pidana maupun pasal terkait barang kena cukai menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Idham Tamim Aldary, S.ST., M.Si, selaku narasumber, turut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai ketentuan barang kena cukai hasil tembakau, termasuk pentingnya peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat diteruskan hingga tingkat masyarakat dan pedagang, sehingga pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama.***









