CIANJUR – INICIANJUR.COM – Jalanan bukan lagi sekadar jalur pulang, tetapi diduga menjadi ladang aksi komplotan begal bersenjata. Satreskrim Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan curanmor dan curas yang diduga beraksi di sekitar 120 TKP lintas wilayah Jawa Barat sejak 2025. Enam tersangka diringkus, sementara lima lainnya masih buron.
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi menegaskan, pengungkapan dilakukan Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Pacet di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.
“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami terus mengejar DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana kelompok ini,” tegas Beddy.
Pengungkapan bermula Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua tersangka, D.F. dan A.S., ditangkap di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Polisi menemukan Yamaha R15 yang diduga hasil curian. Vila tersebut disinyalir menjadi tempat istirahat sekaligus penyimpanan kendaraan hasil kejahatan.
Dalam pengembangan, sejumlah pelaku diduga melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas hingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Enam tersangka yang diamankan yakni W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). W.Z.S. dan R. mengalami luka tembak di kaki.
Penyidik menduga W.Z.S. dan H.U. berperan sebagai eksekutor, sedangkan L., R., A.S., dan D.F. menjadi joki. Pembagian peran yang rapi, tetapi berujung pada jerat hukum.
Polisi juga mengendus dugaan jaringan penadah. Sekitar 50 kendaraan disebut dijual kepada S. di Warungkondang, 40 unit lainnya kepada U. di Sagaranten, Sukabumi, sementara kendaraan lain diduga dibawa ke Lampung.
Lima orang masih diburu, masing-masing J., A., dan S. yang diduga eksekutor, serta S. dan U. yang diduga penadah.
Barang bukti yang disita meliputi tiga sepeda motor, delapan kunci astag, dua kunci T, dua magnet, serta satu revolver rakitan dan satu butir peluru tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Sementara itu, pengejaran terhadap lima buron serta penelusuran jaringan penadah masih berlanjut.***










