Patung Ayam Pelung Jadi Panggung Kapolres Ungkap Begal Mahasiswa

  • Bagikan
Kapolres cianjur ungkap kasus dugaan pencurian disertai kekerasan di tugu ayam pelung.(Foto:Rst/Inicianjur.com)

CIANJUR | INICIANJUR.COM — Berdiri di kawasan Tugu Knalpot Cianjur yang identik dengan Patung Ayam Pelung, Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengungkap kasus dugaan pencurian disertai kekerasan yang menimpa tiga mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur), Kamis (24/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku. Salah satunya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasus tersebut terjadi Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di depan RedDors Bentar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur.

Tiga korban, yakni M Genta Nuralam (21), M Ibnu Yasa Ramadhan (21), dan Nizar Azmi Rastedi (21), saat itu tengah berboncengan menggunakan sepeda motor sebelum diduga dipepet mobil Honda Freed.

BACA JUGA  Tarik Minat PMA, DPMPTSP Cianjur Publikasikan Video Profil Investasi di Medsos

Menurut Kapolres, tiga orang kemudian turun dari mobil, sementara satu lainnya tetap berada di dalam kendaraan. Salah seorang diduga mengeluarkan benda menyerupai pistol dan mengaku sebagai polisi.

“Polisi, polisi, periksa, periksa,” kata Alexander saat menjelaskan kronologi di hadapan awak media di kawasan Tugu Knalpot Cianjur (Patung Ayam Pelung).

Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni MYT (26), MFT (22), KJI (22), dan RSW (16).

MYT diduga membawa sepeda motor korban. MFT diduga menodongkan benda menyerupai pistol, KJI diduga mengemudikan Honda Freed bernopol F-1683-WX, sedangkan RSW diduga menarik korban hingga terjatuh bersama sepeda motornya.

Setelah sepeda motor korban dibawa ke arah Cipanas, pelaku lainnya diduga melarikan diri menuju Bandung. Namun, pergerakan tersebut diketahui anggota Team Jago Presisi yang tengah berpatroli.

BACA JUGA  Selamat HUT Ke 80 Republik Indonesia

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga MYT berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, wilayah Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.

Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara terhadap RSW yang masih berusia 16 tahun, penyidik Unit PPA Polres Cianjur akan menerapkan mekanisme sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dari bawah Patung Ayam Pelung, polisi membeberkan bagaimana dugaan aksi terhadap mahasiswa tersebut berujung pada pengejaran dan penangkapan oleh Team Jago Presisi.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!