Korek Api Menyulut Emosi, Rumah Ayah Berujung Jadi Santapan Api

  • Bagikan
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi berhasil amankan Seorang perempuan berinisial S.A.M. setelah diduga membakar rumah.(Foto:Ist/Inicianjur.com)

CIANJUR|INICIANJUR.COM — Seorang perempuan berinisial S.A.M. diamankan Polres Cianjur setelah diduga membakar rumah kontrakan yang ditempati ayahnya di Kampung Dipawangi, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Selasa (29/9/2026).

Api yang diduga dipicu persoalan keluarga itu kemudian merembet hingga membakar sejumlah bangunan dan dua sepeda motor warga.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, pemeriksaan awal menunjukkan Seorang S.A.M. diduga melakukan pembakaran seorang diri dan secara spontan.

“Motif sementara diduga karena yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan berdasarkan pemeriksaan awal dilakukan seorang diri,” ujar Alexander.

Sebelum kebakaran terjadi, S.A.M. diduga membakar kertas dan kursi di dalam rumah menggunakan korek api. Api kemudian membesar hingga merambat ke rumah kontrakan di sebelahnya dan bangunan warga lainnya.

S.A.M. diamankan warga setelah keluar dari lokasi dan diserahkan kepada polisi sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga membenarkan korek api yang diamankan polisi sebagai alat yang diduga digunakan untuk memicu api.

Tak berhenti pada pengakuan, penyidik Polres Cianjur masih mendalami keterangan S.A.M., korban, para saksi, barang bukti serta kondisi TKP untuk memastikan rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukumnya.

“Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian ini. Namun, kami tetap melakukan pendalaman secara menyeluruh,” tegas Alexander.

Hasil tes urine terhadap S.A.M. juga menunjukkan positif BZO atau benzodiazepine. Saat ini yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, sementara proses hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran tetap berjalan.

S.A.M. masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerugian akibat kebakaran masih didata, sementara salah satu korban memperkirakan kerugian sekitar Rp500 juta.

Alexander mengingatkan agar konflik keluarga tidak diselesaikan dengan tindakan yang justru memperluas dampak kepada masyarakat.

“Jangan sampai persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitar,” pungkasnya.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!