CIANJUR|INICIANJUR.COM – H. Dadeng Saepudin mengaku menjadi korban fitnah dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Tamami Imam Santoso pada 25 Juli 2022.
Kasus tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi LP.B/488/VII/2022/SPKS/POLDA JABAR. H. Dadeng diketahui telah ditahan sejak 9 Desember 2025 di Rutan Polda Jabar dan kini dipindahkan ke Lapas Cianjur sejak 23 Februari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Iyus Yusuf Djufrie, S.H, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pengajuan hak atas tanah oleh para petani penggarap di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Polemik Villa Harmoni: Supremasi Hukum di Atas Klaim Sepihak, Mubes Sah Jadi Titik Balik
Menurut Iyus, lahan tersebut merupakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh Mariwati yang sebelumnya dikelola PT Mutiara Bumi Parahyangan. Namun, HGU tersebut telah berakhir sejak 15 Mei 1998 dan tidak pernah diperpanjang.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, jika HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka hak tersebut hapus dan tanah kembali menjadi milik negara,” ujar Iyus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2026).
Atas dasar itu, pada 17 Juli 2007, H. Dadeng bersama para petani mengajukan permohonan agar lahan garapan tersebut dapat menjadi hak milik. Permohonan tersebut, kata Iyus, dikabulkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur sekitar tahun 2010.
Namun pada 18 Juli 2022, pihak PT Mutiara Bumi Parahyangan melalui Tamami Imam Santoso melaporkan H. Dadeng ke Polda Jabar. Pelapor mengklaim masih sebagai pemegang HGU atas lahan di wilayah tersebut, dengan dasar HGU Nomor 01/1969 dan 02/1969 seluas sekitar 460 hektare, meski masa berlakunya disebut telah habis sejak 1998.
Laporan tersebut menuding adanya penggunaan identitas palsu berupa KTP dalam proses pengajuan hak atas tanah oleh H. Dadeng dan para petani.
Kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni status hukum lahan eks HGU.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan tidak keluar dari substansi, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya tidak bersalah,” tegas Iyus.
Kasus ini kini tengah bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan, mengingat menyangkut sengketa lahan eks HGU serta nasib para petani penggarap yang telah lama mengelola kawasan tersebut.***












