CIANJUR | INICIANJUR.COM – Manajemen RSUD Sayang Cianjur akhirnya buka suara terkait dugaan kasus hukum yang menjerat salah satu pegawainya berinisial N. Pihak rumah sakit membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai aktif dengan status ASN PPPK paruh waktu.
Meski menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindakan pribadi karena terjadi di luar lingkungan dan jam kerja, publik kini menanti langkah konkret manajemen dalam menjaga integritas aparatur serta kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Wakil Direktur III RSUD Sayang Cianjur, dr. Yusman Faisal, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut karena berdampak terhadap citra institusi.
“Ya, memang benar yang bersangkutan adalah pegawai RSUD Sayang dengan status ASN PPPK paruh waktu,” ujar dr. Yusman, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas maupun pelayanan di RSUD Sayang.
“Kejadian ini sangat disayangkan karena secara tidak langsung akan merusak citra lembaga. Namun secara hukum, itu merupakan tindakan pribadi dan kejadiannya di luar lingkungan RSUD Sayang,” katanya.
Pernyataan tersebut memang menegaskan posisi institusi. Namun, di sisi lain muncul pertanyaan mengenai mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan RSUD Sayang apabila seorang pegawai tengah berhadapan dengan proses hukum.
Hingga saat ini, manajemen belum merinci bentuk tindak lanjut administratif yang akan diterapkan terhadap pegawai tersebut. RSUD Sayang hanya memastikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku sembari menghormati proses hukum.
Baca juga: Pasutri Korban Hanyut di Pacet Ditemukan, Tangis Keluarga Pecah di RSUD Cianjur
“Kami tentunya akan segera menindaklanjuti. Tetapi di satu sisi kami juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujar dr. Yusman.
Sikap tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Namun, sebagai institusi pelayanan publik, transparansi mengenai langkah internal juga dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Manajemen berharap proses hukum segera selesai sehingga tidak memengaruhi psikologis pegawai maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan persoalan ini dapat segera diselesaikan agar di lingkungan rumah sakit tercipta rasa aman, nyaman, dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan ini,” pungkasnya.***












