CIANJUR|INICIANJUR.COM — Persidangan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mulai membuka celah besar dalam konstruksi perkara yang menjerat H. Dadeng Saepudin
Alih-alih menguatkan tuduhan, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Cianjur justru menunjukkan indikasi lemahnya dasar hukum yang digunakan untuk menyeret terdakwa. pada (28/4/2026).
Tim kuasa hukum H. Dadeng secara tegas menyebut dakwaan yang diajukan tidak hanya rapuh, tetapi juga terkesan dipaksakan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, H. Dadeng Saepudin Klaim Difitnah Terkait Sengketa Lahan Eks HGU
“Kalau kita bicara hukum, harus bicara bukti. Sampai hari ini, yang muncul di persidangan belum mampu menjawab tuduhan secara konkret,” tegas M. Muhammad Subhan, SH.

Sorotan tajam mengarah pada status HGU yang menjadi objek utama perkara. Berdasarkan data yang disampaikan di persidangan, HGU tersebut telah berakhir tepatnya pada 15 mei 1998 dan tidak pernah diperpanjang.
Artinya, secara hukum, objek yang dipermasalahkan sudah tidak lagi memiliki kekuatan legal.
Temuan ini menjadi titik krusial yang dinilai langsung meruntuhkan fondasi tuduhan terhadap H. Dadeng.
Tak berhenti di situ, kualitas alat bukti dari pihak pelapor juga menjadi perhatian serius. Hingga sidang berjalan, dokumen yang diajukan disebut hanya berupa fotokopi tanpa kehadiran dokumen asli.
Dalam praktik hukum, kondisi ini bukan sekadar kekurangan administratif melainkan kelemahan fatal.
Baca juga: Polemik Villa Harmoni: Supremasi Hukum di Atas Klaim Sepihak, Mubes Sah Jadi Titik Balik
“Fotokopi tanpa pembanding asli tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup. Ini prinsip dasar,” ujar tim kuasa hukum.
Sebaliknya, pihak terdakwa justru bersiap membuka data pembanding yang diklaim lebih valid, termasuk dokumen identitas dan bukti administratif lain yang akan dihadirkan pada agenda sidang berikutnya.
Penasehat Iyusuf jupri memastikan seluruh bukti tersebut dapat diuji secara hukum dan siap dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
Di tengah fokus pada terdakwa, fakta lain justru mencuat dan mengarah pada persoalan yang lebih luas.
Direktur Utama PT Bukti Bumi Parahiyangan, Tamami Santoso, mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi, termasuk ditemukannya dua dokumen sita dengan nomor berbeda.

Tak hanya itu, muncul indikasi ratusan sertifikat bermasalah, sebagian bahkan diduga diproses tanpa sepengetahuan pihak yang namanya tercantum.
Jika temuan ini terbukti, maka perkara ini tidak lagi sederhana, melainkan berpotensi mengarah pada persoalan sistemik yang jauh lebih besar.
Dalam konteks ini, menyeret satu pihak sebagai terdakwa dinilai terlalu dini, bahkan berisiko menyesatkan arah penegakan hukum.
Melihat perkembangan di persidangan, Firly Sopirmas Tim kuasa hukum juga menilai perkara ini berpotensi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang kuat.
Lebih jauh, mereka juga membuka opsi langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kliennya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun satu hal mulai terlihat jelas di ruang sidang, perkara ini bukan sekadar soal tuduhan, tetapi juga soal apakah proses hukum dijalankan dengan dasar yang benar atau justru dipaksakan tanpa fondasi yang kokoh.
Tim kuasa hukum optimistis, jika fakta persidangan terus berkembang seperti saat ini, peluang H. Dadeng Saepudin untuk memperoleh putusan bebas semakin terbuka.***












