CIANJUR|INICIANJUR COM — Suasana santai warga yang sedang ngeliwet di depan rumah mendadak berubah jadi mencekam. Bukannya ikut nimbrung, seorang pemuda berinisial RMF (20) justru diduga mengamuk sambil mengayunkan sabit ke arah seorang pria di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Rabu (8/7/2026) dini hari.
Akibat kejadian itu, korban berinisial DR (34) mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri atas, tepatnya dekat mata. Beruntung korban masih selamat, meski harus menerima luka di tengah momen makan bersama keluarga.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB saat korban tengah asyik ngeliwet bersama kerabat di depan rumah. Di saat suasana sedang santai, melintas sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang ditumpangi tiga orang dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menyerempet motor milik korban yang terparkir.
Korban yang kaget langsung meneriaki para pengendara motor tersebut. Tapi bukannya minta maaf atau minimal angkat tangan tanda salah, rombongan itu justru membalas dengan kata-kata kasar.
Tak terima diteriaki balik, korban lalu menghampiri para pengendara untuk mempertanyakan ucapan mereka. Namun situasi malah memanas. Salah seorang pemuda yang belakangan diketahui berinisial RMF diduga langsung mengancam akan membacok korban.
“Korban sempat menangkis serangan dengan memegang gagang sabit tersebut. Namun ujung sabit tetap mengenai kepala bagian kiri atas korban, dekat dengan mata,” ujar AKP Fajri, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Motor Curian Ditemukan, Polres Cianjur Kembalikan ke Tangan Pemilik Sah
Sabit yang digunakan pelaku pun bukan ukuran main-main. Polisi menyebut panjangnya mencapai sekitar satu meter, ukuran yang jelas terlalu panjang kalau cuma dipakai buat cari gara-gara di jalan.
Usai kejadian, warga bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka RMF bersama seorang rekannya berinisial G. Sementara satu pelaku lainnya berinisial R memilih kabur meninggalkan lokasi.
Warga kemudian menghubungi layanan 110 Command Center Polres Cianjur, dan petugas yang datang langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah sabit sepanjang sekitar satu meter dan satu jaket hitam bertuliskan “Moonraker”
Kini, aksi sok garang itu harus dibayar mahal. RMF dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Fajri juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka terlibat dalam kelompok berandalan bermotor atau aksi yang mengganggu keamanan lingkungan.***












