CCTV Bongkar Aksi Maling Toko di Cibeber, Baru Beraksi Langsung Dibekuk Anggota Polsek Cibeber

  • Bagikan
Kapolsek Cibeber Kompol Tio membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sejumlah barang yang diduga hasil pencurian turut diamankan sebagai barang bukti.(Foto:Ist/Inicianjur.com)

CIANJUR|INICIANJUR.COM – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko serba ada di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku menggasak sejumlah barang dagangan hingga dompet berisi uang tunai milik pemilik toko.

Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam, penutup kepala serta menutupi wajahnya masuk ke dalam toko.

Pelaku kemudian memanfaatkan situasi saat pemilik toko tengah sibuk melayani pembeli dan mengambilkan barang. Saat korban lengah, pelaku mengambil sejumlah barang dagangan.

Saya pemilik lengah maling beraksi gasak uang tunai 6jt dan roko.(Foto:Ist/Konicianjur.com)

Tak hanya rokok dan makanan ringan, pelaku juga mengambil dompet milik korban yang disimpan di dalam laci dan berisi uang tunai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 juta.

BACA JUGA  Ngaku Pernah Jadi Ajudan Bupati, Pejabat Bapenda Cianjur Ngoceh Saat Ditanya Wartawan.

Mengetahui barang dagangan dan uangnya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cibeber.

Berbekal rekaman kamera pengawas serta hasil identifikasi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, petugas akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku di kediamannya di wilayah Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Cibeber Kompol Tio membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sejumlah barang yang diduga hasil pencurian turut diamankan sebagai barang bukti.

Barang-barang tersebut di antaranya beberapa bungkus rokok, makanan ringan, serta dompet milik korban beserta uang tunai.

Kepada petugas, terduga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Ia berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengaku hasil pencurian rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA  Diterpa Isu Intimidasi, Kades Kecamatan Sukaresmi Angkat Bicara

Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus proses hukum yang kini harus dijalani pelaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.***

 

 

 

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!