CIANJUR | INICIANJUR.COM — Seorang warga di wilayah Landbou RT 01/08 Kabupaten Cianjur, mengaku kaget saat rumahnya didatangi petugas PLN pada Senin (26/10/2026).
Tak disangka, warga pengguna listrik berdaya 450 VA itu menghadapi tagihan tambahan sebesar Rp1.272.000 yang diduga berkaitan dengan kekurangan pembayaran listrik periode Januari hingga Juli 2026.
Warga mengaku selama ini rutin membayar tagihan setiap bulan dan tidak pernah terlambat. Penggunaan listrik di rumahnya pun disebut tidak berlebihan.
Karena itu, munculnya tagihan tambahan dengan nominal lebih dari Rp1 juta membuatnya terkejut sekaligus mempertanyakan dasar perhitungannya.
“Padahal kami tidak pernah telat membayar tagihan bulanan, penggunaan listrik juga tidak banyak atau berlebihan. Lalu, tagihan tambahan ini berasal dari mana?” keluh warga.
Menurutnya, jika memang terdapat kesalahan pencatatan meteran atau persoalan teknis, seharusnya hal itu diketahui lebih awal. Terlebih, petugas disebut rutin melakukan pengecekan meteran di rumahnya.
“Kalau memang ada kesalahan, kenapa baru sekarang diketahui. Kenapa tidak sejak awal ada pemberitahuan kepada pelanggan” ujarnya.
Belum selesai mempertanyakan tagihan, warga juga mengeluhkan keberadaan tiang penyangga kabel listrik yang berada di atas atap rumahnya. Tiang tersebut dinilai mengganggu dan disebut menyebabkan kebocoran pada atap.
Pemilik rumah mengaku tidak pernah memberikan izin pemasangan tiang penyangga kabel tersebut. Ia pun mempertanyakan bagaimana tiang itu bisa berada di atas rumahnya tanpa sepengetahuannya.
Warga meminta PLN segera turun ke lapangan, memberikan penjelasan terkait tagihan tambahan, serta memindahkan tiang penyangga kabel yang dikeluhkan agar tidak terus mengganggu dan merugikan pemilik rumah.
Dua persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga tagihan tambahan yang muncul secara mengejutkan dan keberadaan tiang kabel yang dinilai merugikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi PLN terkait kedua keluhan tersebut belum diperoleh. Penjelasan PLN diperlukan untuk memastikan dasar perhitungan tagihan, status pemasangan tiang, serta langkah penyelesaian bagi warga.










