CIANJUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Cugenang berhasil mengamankan seorang pria berinisial UA (40), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial M (56) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bayabang RT 001/RW 006, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah sempat bertahan, korban akhirnya meninggal dunia di rumahnya pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menerima laporan dari warga, anggota piket Polsek Cugenang bersama Sat Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, S.I.P., M.M., C.H.R.A., membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Menurut penjelasan resminya, penganiayaan bermula saat korban kedapatan mengambil buah labu siam di kebun yang digarap oleh pelaku.
“Korban yang ketahuan kemudian lari ke rumahnya dan dikejar oleh pelaku. Selanjutnya terjadi penganiayaan tepat di depan rumah korban,” jelas Kompol Usep.
Pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang. Akibatnya, korban menderita luka lebam di bagian mata dan kepala, luka di leher, memar di bahu dan lengan, hingga hidung berdarah serta muntah-muntah.
Aksi kekerasan tersebut sempat dilerai oleh adik korban berinisial CU (51). Setelah berhasil dilerai, dengan langkah sempoyongan akibat pusing di kepalanya, korban mengakui dan menunjukkan dua buah labu siam yang telah ia ambil.
Nahas, pada hari Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, korban menghembuskan napas terakhirnya di rumah. Mendapati hal tersebut, adik korban, CU, langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib agar ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku serta meminta agar jenazah korban diautopsi.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk rencana autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.***












