CIANJUR | INICIANJUR.COM – Persidangan dugaan pemalsuan berkas lahan eks HGU Sukaresmi yang dilaporkan pihak PT Mutiara Bumi Parahiyangan (MBP) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (05/05/2026).
Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi dari pemerintah desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadirkan dan dinilai justru mematahkan dugaan yang selama ini diarahkan kepada terdakwa.
Mantan Kepala Desa Sukaresmi, Nanang, secara tegas menyampaikan bahwa HGU lama milik PT MBP sudah habis masa berlakunya sejak 15 Mei 1998. Bahkan, menurutnya, permohonan HGU lama tersebut juga telah ditolak berdasarkan hasil gelar perkara tahun 2010 karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Baca juga: Saksi di Sidang Eks HGU Sukaresmi Terancam Jadi Terdakwa, Diduga Beri Keterangan Palsu
“Menurut pendapat kami HGU itu sudah tidak berlaku lagi sejak 1998. Bahkan hasil gelar perkara tahun 2010 juga sudah jelas menyatakan permohonan HGU lama ditolak,” ujar Nanang dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi pukulan telak terhadap dasar laporan dugaan pemalsuan yang diajukan pihak pelapor. Sebab, status legalitas HGU lama disebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum sejak puluhan tahun lalu.
Tak hanya itu, soal dugaan KTP palsu yang menyeret nama inisial HD, Nanang juga menerangkan bahwa pada masa itu sistem administrasi kependudukan belum menggunakan e-KTP, sehingga proses pengajuan masih dilakukan melalui RT setempat.
“Kami tidak tahu sama sekali soal dugaan KTP palsu itu, karena pengurusannya dilakukan oleh RT saat itu. Sistem dulu juga belum seperti sekarang,” katanya.
Baca juga: Sidang Sengketa HGU, Fakta Mengarah pada Lemahnya Dakwaan terhadap H. Dadeng
Keterangan tersebut semakin memperlemah dugaan adanya rekayasa administrasi yang selama ini dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Nanang juga menegaskan bahwa proses pengajuan hak garap masyarakat sudah berjalan sejak tahun 2007 dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak desa, BPN, hingga koordinator penggarap.
“Seluruh proses ada arsipnya, ada NIB-nya, dan dilakukan terbuka. Tidak ada proses diam-diam,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum H. Dadeng, Iyus Yusup Djuprie, menyebut agenda sidang kali ini justru semakin memperjelas bahwa seluruh prosedur yang dilakukan terdakwa telah sesuai aturan.
“Alhamdulillah, keterangan para saksi hari ini banyak mematahkan tuduhan-tuduhan yang dibangun sebelumnya. Dari soal sita jamin garapan, proses KTP, sampai penerbitan sertifikat semuanya dijelaskan sesuai prosedur,” ujar Iyus.
Menurutnya, saksi dari BPN bahkan menegaskan bahwa sertifikat yang dipermasalahkan merupakan produk resmi yang diterbitkan sesuai SOP pertanahan.
“Tadi juga sudah ditegaskan oleh pihak BPN bahwa sertifikat tersebut adalah produk asli BPN dan seluruh tahapan sudah ditempuh sesuai mekanisme,” tandasnya.
Persidangan perkara eks HGU Sukaresmi sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian masyarakat, khususnya para penggarap lahan yang berharap adanya kepastian hukum atas legalitas tanah yang selama ini mereka tempati.***












