CIANJUR|INICIANJUR.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama tanah antara warga negara Jerman berinisial WD dengan seorang notaris berinisial EMN mulai memunculkan sejumlah fakta yang memantik perhatian publik.
Perkara yang menyeret transaksi miliaran rupiah itu kini bergulir di jalur pidana dan perdata sekaligus, bahkan telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Selasa (06/05/2026).
WD mengaku mengalami kerugian besar setelah 10 bidang tanah senilai sekitar Rp3,2 miliar yang dibeli sejak 2014 diduga dikelola tanpa keterbukaan. Seluruh pembelian disebut menggunakan dana pribadi WD dan dituangkan dalam akta yang dibuat di kantor Notaris DSR.

Selama lebih dari satu dekade, EMN disebut mengelola seluruh objek tanah tersebut dan mengklaim memperoleh pemasukan sewa hingga Rp635 juta. Namun WD mulai mempertanyakan aliran dana dan hasil pengelolaan yang dinilai tidak transparan.
Baca juga: Proyek Galian Tanah di Bobojong Dihentikan, KDM Turun Tangan Setelah Warga Berjatuhan
Puncaknya terjadi saat tujuh bidang tanah di Desa Sabandar diketahui telah dijual kepada PT AA, salah satu pengembang perumahan di Cianjur, dengan nilai transaksi Rp2,3 miliar.
Yang mengejutkan, dalam pertemuan antara kuasa hukum WD, pihak PT AA, dan Notaris VS selaku pembuat PPJB, disebutkan pembayaran yang baru diterima EMN dari pihak pengembang hanya sebesar Rp500 juta.
Dalam persidangan gugatan perdata yang berlangsung Februari 2026, muncul kuitansi penerimaan uang senilai Rp2,5 miliar atas nama EMN. Selisih informasi inilah yang kemudian memicu laporan baru ke Polres Cianjur serta pengaduan terhadap Notaris VS ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Jawa Barat.
Tak berhenti di situ, WD juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian dalam penjualan tanah lain di Desa Talaga pada tahun 2023. Berdasarkan keterangan pembeli, tanah tersebut disebut dibeli seharga Rp800 juta, namun WD mengaku hanya menerima Rp291 juta.
Baca juga: Sidang Sengketa HGU, Fakta Mengarah pada Lemahnya Dakwaan terhadap H. Dadeng
Konflik juga merembet ke lapangan. Pada Oktober 2025, WD memasang plank sengketa di tujuh bidang tanah di Desa Sabandar sebagai bentuk klaim kepemilikan. Namun hanya berselang beberapa hari, plank tersebut dilaporkan dirusak oleh orang tak dikenal.
WD juga mengaku sempat meminta penghentian aktivitas di lokasi karena tanah masih disengketakan. Akan tetapi permintaan tersebut disebut ditolak oleh seorang purnawirawan TNI berinisial TW. Dugaan penyerobotan lahan pun kini ikut dilaporkan ke polisi.
Kasus ini turut menyeret pengawasan profesi notaris. Selain melapor ke Polres Cianjur, WD juga mengadukan EMN ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali karena EMN diketahui menjabat sebagai notaris di Kabupaten Tabanan.
Hingga berita ini diterbitkan, EMN, PT AA, Notaris VS, maupun TW belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada TW melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, aparat penegak hukum belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai substansi perkara yang kini menjadi sorotan tersebut.***












