CIANJUR|INICIANJUR.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, memicu kemarahan luas. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Cianjur secara tegas mengecam tindakan biadab tersebut.
Peristiwa memilukan ini diduga dilakukan oleh dua pria yang dengan keji merenggut rasa aman korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar. Di usia yang seharusnya dipenuhi keceriaan, korban justru harus menghadapi trauma mendalam akibat perbuatan tak berperikemanusiaan.
Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, angkat suara dengan nada keras. Ia menyebut perbuatan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga mencoreng nilai moral masyarakat.
“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini kejahatan luar biasa yang merampas hak anak untuk hidup aman dan bermartabat. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Tela.
Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D junto Pasal 81, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, perbuatan tersebut juga masuk dalam kategori tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam KUHP.
Tak hanya mengecam, KOPRI juga melayangkan sejumlah tuntutan tegas:
- Mendesak polisi segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas tanpa kompromi
- Menuntut hukuman maksimal bagi pelaku
- Mendesak pendampingan psikologis intensif bagi korban
- Meminta penyediaan layanan pengaduan yang cepat dan ramah anak
- Menjamin perlindungan penuh bagi korban dari ancaman atau intimidasi
- Mendorong langkah nyata pencegahan dari pemerintah daerah
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Cianjur,” tambahnya.
KOPRI PC PMII Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, memastikan keadilan benar-benar ditegakkan dan tragedi serupa tidak kembali terulang.***












