CIANJUR|INICIANJUR.COM – Badan Pengurus Daerah (BPD) Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Kabupaten Cianjur menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur terkait adanya dugaan keterlibatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/ASN dalam aktivitas di lingkungan legislatif tanpa prosedur administrasi yang semestinya.
Ketua BPD IMA AMS Kabupaten Cianjur, Guntur Ponco, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik karena menyangkut integritas lembaga legislatif dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Guntur, Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga legislatif semestinya menjadi teladan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat terhadap seluruh ketentuan hukum.
“Kami menyoroti dugaan adanya PPPK/ASN yang bekerja di lingkungan legislatif tanpa surat penugasan resmi dari instansi induk maupun rekomendasi BKPSDM. Jika dugaan ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan etika penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya melalui pesan singkat Whatsup kepada media.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur netralitas ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Menurutnya, setiap penugasan ASN ke instansi lain harus dilakukan melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guntur juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pengurus IMA AMS saat berkoordinasi dengan perwakilan Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Cianjur, hingga kini disebutkan belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme mutasi bagi PPPK.
Baca juga: Asap Ganggu Rapat Dewan, Sampah Jadi “Anggota” Tak Diundang
Atas dasar itu, IMA AMS menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Selain itu, Guntur menyayangkan belum adanya tanggapan dari Ketua DPRD atas surat yang telah dikirimkan IMA AMS pada Jumat pekan lalu.
“Kami sudah menempuh jalur yang baik dengan menyampaikan surat secara resmi. Namun hingga hari ini belum ada respons. Karena itu kami akan meminta Badan Kehormatan DPRD menindaklanjuti persoalan ini agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
IMA AMS berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur dapat menjalankan fungsinya secara objektif dan independen dalam menelaah persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.***












