CIANJUR | INICIANJUR.COM – Pengelolaan area parkir di lingkungan UPTD Dinas Perhubungan (Dishub) Cipanas, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan.
Area yang semestinya mendukung penataan parkir dan angkutan umum diduga beralih fungsi menjadi lokasi bongkar muat barang.
Persoalan semakin mencuat pada (08/10/26) setelah adanya informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan bongkar muat tanpa disertai karcis retribusi resmi. Praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dikaitkan dengan masa kontrak selama dua tahun.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pungutan terhadap kendaraan angkutan barang diduga berlangsung di lingkungan UPTD Dishub Cipanas.
“Informasinya memang ada pungutan kepada kendaraan bongkar muat, tetapi tidak menggunakan karcis resmi,” ujar sumber tersebut.
Tak hanya itu, sumber juga mengungkap dugaan adanya dana sebesar Rp70 juta yang dikaitkan dengan penggunaan atau pengelolaan terminal oleh salah satu pengusaha. Pada Oktober ini, pengusaha tersebut disebut mulai menagih penyelesaian pembayaran dana tersebut kepada pihak UPTD Dishub Cipanas.
Informasi lain turut menyebut inisial EN dan KO dalam aktivitas penarikan retribusi, serta inisial ZA yang disebut berkaitan dengan penerimaan pembayaran. Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan fasilitas publik serta efektivitas pengawasan di lingkungan UPTD Dishub Cipanas.
Jika pungutan tanpa karcis benar terjadi, mekanisme penarikan dan pertanggungjawaban uang tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Upaya konfirmasi kepada Kepala UPTD Dishub Cipanas juga telah dilakukan awak media sebanyak dua kali. Namun, dalam kedua kesempatan tersebut, yang bersangkutan disebut tidak berada di kantor.
Saat awak media mencoba menanyakan keberadaan Kepala UPTD kepada salah seorang anggota Dishub bernama Asep, jawaban serupa kembali diterima, yakni bahwa Kepala UPTD Dishub Cipanas sedang tidak berada di kantor.
Kondisi tersebut membuat upaya memperoleh klarifikasi langsung terkait dugaan pungutan tanpa karcis, alih fungsi area parkir, serta isu dana Rp70 juta belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang bagi Kepala UPTD Dishub Cipanas untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.***










