CIANJUR | INICIANJUR.COM – Keluhan warga Landbou terkait tagihan listrik mencapai Rp1,272 juta akhirnya mendapat penjelasan dari pihak PLN, Jumat (30/10/2026).
Saat dikonfirmasi awak media, petugas PLN, Admin P2TL Esty Susilawati , menjelaskan bahwa lonjakan tagihan diduga berkaitan dengan permasalahan MCB yang memengaruhi hasil pengukuran energi listrik.
Berdasarkan pemeriksaan pada 20 Oktober 2026, ditemukan ketidaksesuaian hasil pengukuran meteran. Padahal, pelanggan tersebut menggunakan listrik 450 VA dengan pembayaran normal sekitar Rp80 ribu per bulan.
PLN menyatakan akan mengganti MCB yang diduga bermasalah dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, warga mengungkapkan bahwa MCB tersebut sebelumnya sudah pernah diganti langsung oleh petugas PLN.
Warga pun mempertanyakan mengapa konsumen harus menanggung denda apabila persoalan tersebut berasal dari perangkat yang ditangani PLN.
“Kalau memang MCB bermasalah, kenapa warga harus membayar denda, Sebelumnya juga sudah pernah diganti oleh petugas PLN. Kenapa ketika diketahui ada ketidaksesuaian tidak langsung ditangani” keluh warga.
Tak hanya tagihan, warga juga menyoroti tiang penyangga kabel listrik yang berada di atas atap rumah. Keberadaannya dinilai mengganggu dan diduga menyebabkan kebocoran saat musim hujan.
Warga mengaku tidak pernah memberikan izin pemasangan tiang tersebut dan meminta PLN segera memindahkannya.
Kini, warga menuntut kejelasan tagihan, tanggung jawab pembayaran denda, serta penyelesaian persoalan tiang kabel. Jangan sampai konsumen terus dibebani persoalan teknis yang justru perlu mendapat penjelasan dan tanggung jawab dari pihak PLN.***










