Kuasa Hukum PT Satyamitra Sentil Kubu Penarik IPL, Putusan Pengadilan Sudah Final, Tinggal Jalankan

  • Bagikan
Ruang rapat DPRD Cianjur, Rabu (8/7/2026), mendadak tak ubahnya arena adu dalil.(Foto:Ist/Inicianjur.com)

CIANJUR|INICIANJUR.COM — Ruang rapat DPRD Cianjur, Rabu (8/7/2026), mendadak tak ubahnya arena adu dalil. Bukan karena rebutan kursi atau mikrofon mati, melainkan gara-gara Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Villa Bougenville II yang tak kunjung jelas siapa sebenarnya yang paling sah menarik iuran.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Cianjur yang semula diperkirakan berjalan teduh seperti agenda birokrasi pada umumnya, justru berubah panas. PT Satyamitra Putrapratama selaku pengembang berhadapan langsung dengan Perhimpunan Pemilik Villa Bougenville II kubu Gan Kim Hong alias Awang. Satu pihak datang membawa setumpuk putusan pengadilan, pihak lain bertahan dengan keyakinan bahwa semuanya sudah disepakati para pemilik villa.

Direktur Utama PT Satyamitra Putrapratama, Dadang, tampil dengan nada tegas. Ia menilai pengelolaan IPL oleh kubu Awang tidak punya dasar hukum dan masuk kategori ilegal. Bukan sekadar melempar tudingan, Dadang mengaku datang dengan bekal tempur lengkap, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Cianjur, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Mahkamah Agung.

Disperkim Kabupaten Cianjur Nomor 0/600.1/274/Disperkim/06/2026. Menurut dia, surat itu menegaskan bahwa penarikan IPL oleh kubu perhimpunan dinilai ilegal.(Foto:Ist/Inicianjur.com)

Baca juga: Ketua Dewan Redaksi Inicianjur.com, Sukses Raih Doktor di STIK-PTIK Lewat Disertasi Kasus Ferdy Sambo

“Jadi sangat jelas, secara aturan kami punya hak penuh untuk mengelola IPL itu, serta kami masih punya tanggung jawab menjaga dan merawat fasos-fasum di kawasan Bougenville II,” tegas Dadang di hadapan anggota dewan.

Dadang membeberkan, dasar hukum yang dibawa pihaknya antara lain putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Cjr, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 400/PDT/2025/PT BDG, hingga Mahkamah Agung Nomor 6303 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Belum cukup sampai di situ, Dadang juga mengibaskan surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur Nomor 0/600.1/274/Disperkim/06/2026. Menurut dia, surat itu menegaskan bahwa penarikan IPL oleh kubu perhimpunan dinilai ilegal dan harus dihentikan.

Legal Officer PT Satyamitra Putrapratama, Reni Setiawati, SH, MH, ikut menambah panas suasana melalui pesan singkat WhatsApp. Menurut dia, kalau perkara sudah sampai inkrah, seharusnya semua pihak tinggal menjalankan putusan, bukan malah sibuk mencari celah sambil berharap hukum mendadak berubah pikiran.

Baca juga: Usai Polemik Mencuat, Sekdis DPPKBP3A Klarifikasi Langsung ke KPAD Cianjur

“Harusnya bisa menghargai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang harus dipermasalahkan apalagi, tinggal dilaksanakan. Dari hasil RDP juga sudah jelas, penarikan IPL di luar PT Satyamitra itu ilegal. Kalau masih dilakukan, ya tentu jadi pertanyaan,” kata Reni.

Ucapan itu membuat kubu Awang tak tinggal diam. Mereka menolak disebut ilegal dan tetap kukuh pada keyakinan bahwa penarikan IPL dilakukan atas dasar musyawarah serta kesepakatan para pemilik villa.

“Karena kami punya pandangan, kegiatan ini berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan para pemilik,” ujar pihak kubu Awang.

Masalahnya, saat Ketua Komisi A DPRD Cianjur Mohammad Isnaeni mulai masuk ke pertanyaan inti, suasana rapat mendadak berubah seperti sidang skripsi ketika dosen penguji mulai menanyakan lampiran. Isnaeni bertanya sederhana, tetapi efeknya lumayan membuat ruangan hening.

Baca juga: Tak Sepakat dengan BK, Kader PAN Klaim Siap Bongkar Fakta Dugaan Reses PH

“Maaf, apakah kesepakatan dengan para pemilik villa itu tertuang dalam surat” tanya Isnaeni.

Jawaban dari kubu Awang pun terbilang singkat, padat, dan membuat arah angin forum langsung terasa berubah.

“Tidak ada, pimpinan. Kesepakatan dengan para pemilik villa itu hanya lisan saja,” jawab perwakilan kubu Awang.

Di titik itulah inti persoalan makin terang benderang. Satu pihak datang membawa putusan pengadilan dari tiga tingkat plus surat resmi pemerintah daerah. Pihak lain bertahan dengan modal kesepakatan lisan. Ibarat satu kubu datang membawa map tebal berisi stempel dan nomor perkara, kubu lainnya datang dengan keyakinan bahwa obrolan mufakat sudah cukup jadi pegangan.

Situasi itu membuat forum RDP berlangsung tegang hingga akhir. Komisi A DPRD Cianjur kini didorong menelisik lebih jauh legalitas pengelolaan IPL, sekaligus memperjelas status pengelolaan fasos, fasum, dan PSU di lingkungan Villa Bougenville II agar polemik berkepanjangan ini tak terus berubah jadi serial konflik tanpa episode penutup.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!