CIANJUR | INICIANJUR.COM — Batas waktu 2×24 jam yang sebelumnya disepakati bersama dalam audiensi 234 Solidarity Community (234 SC) dengan DPRD Kabupaten Cianjur terkait penghentian program Universal Health Coverage (UHC) kini berakhir. Namun, tuntutan pencabutan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 belum dikabulkan pemerintah daerah.
Ketua DPC 234 SC Kabupaten Cianjur, Soni Farhan, menegaskan pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Cianjur.
Menurut Soni, hasil pertemuan tersebut belum memberikan titik terang terhadap tuntutan utama 234 SC, yakni pencabutan surat edaran yang menghentikan program UHC.
“Setelah melaksanakan RDP dengan DPRD dan TAPD Kabupaten Cianjur, tuntutan kita tidak dikabulkan pemerintah terkait persoalan Surat Edaran Bupati. Maka sikap 234 SC DPC Kabupaten Cianjur akan mengambil langkah turun ke jalan,” tegas Soni Farhan.
Ia menyebut aksi massa tersebut akan digelar dengan menggandeng SPSI Cianjur pada Kamis, 10 September 2026.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa polemik penghentian UHC di Kabupaten Cianjur belum berakhir. Ketika jalur audiensi dan RDP belum menghasilkan pencabutan kebijakan, tekanan massa kini dipastikan menjadi opsi yang ditempuh 234 SC.
“Kami akan turun ke jalan bersama SPSI,” ujar Soni.
Aksi tersebut diperkirakan menjadi babak baru dalam desakan agar pemerintah daerah kembali mempertimbangkan kebijakan penghentian UHC yang dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat Cianjur.***










