CIANJUR | INICIANJUR – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan berkas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menyoroti belum adanya bukti resmi yang menyatakan KTP yang dipersoalkan dalam perkara tersebut palsu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Subhan, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (12/05/2026).
Menurut Subhan, seluruh tahapan permohonan dokumen yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum.

“Semua tahapan sudah disampaikan secara jelas di persidangan, termasuk proses permohonan dokumen yang didakwakan,” ujar Subhan.
Sidang Dugaan Pemalsuan Berkas Eks HGU Sukaresmi, Keterangan Saksi Disebut Mematahkan Tuduhan Jaksa
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak pelapor belum dapat menunjukkan hasil uji forensik maupun keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan KTP tersebut palsu.
“Kalau memang KTP itu disebut palsu, seharusnya ada uji forensik. Sampai sekarang tidak ada instansi yang menyatakan palsu, hanya klaim dari pelapor,” katanya.
Subhan menjelaskan, terdakwa hanya mengakui pernah membuat KTP pada 9 Agustus 2010 untuk kebutuhan administrasi permohonan.
“Selain itu, terdakwa tidak mengetahui adanya dokumen lain yang dipersoalkan dan baru mengetahui tudingan KTP palsu dari penyidik,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Subhan juga menyinggung soal status lahan eks HGU yang disebut dalam laporan pelapor. Menurutnya, hak guna usaha atas lahan tersebut telah berakhir sejak 15 Mei 1998.
“Terkait sita jamin juga sudah dijelaskan. Berdasarkan aturan dan petunjuk Mahkamah Agung, sita jamin hanya dapat dilakukan terhadap tanah yang masih menjadi hak seseorang,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menyusun nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.***












