Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Hampir 15 Kilogram Ganja, Dua Tersangka Diamankan

  • Bagikan

CIANJUR|INICIANJUR.COM – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan menyasar masyarakat berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Cianjur. Sebanyak 14,819 kilogram ganja kering diamankan dalam pengungkapan kasus yang dirilis di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman. Sementara itu, penyidik masih memburu dua orang lainnya berinisial FL dan GH yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan ini belum berakhir. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal barang serta jaringan yang terlibat.

Baca juga: KRYD Polres Cianjur Tak Hanya Sasar Knalpot Brong, Miras hingga Sajam Turut Diamankan

“Barang ini tidak berasal dari Cianjur, tetapi dari wilayah lain yang saat ini belum dapat kami sampaikan. Pengembangan masih terus dilakukan dan kami masih mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat. Mudah-mudahan pada konferensi pers berikutnya kami dapat menyampaikan hasil yang lebih lengkap,” ujar Alexander.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka EM di kediamannya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan sebuah saung di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Cipanas yang diduga dijadikan tempat penyimpanan ganja.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan paket ganja siap edar, alat press vakum, timbangan elektronik, serta berbagai perlengkapan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan. Total barang bukti yang disita mencapai 14,819 kilogram.

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, Kapolres Cianjur Rogoh Kocek Pribadi Berikan Bonus Rp10 Juta

Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan untuk dianalisis. Polisi berharap dari hasil pemeriksaan perangkat tersebut dapat diperoleh petunjuk mengenai jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan. Polisi juga akan membedakan penanganan terhadap pengedar dan pengguna sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap pengedar tentu akan kami proses secara tegas. Sementara bagi pengguna yang memenuhi syarat, kami akan mengedepankan upaya rehabilitasi agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Menurut Alexander, Polres Cianjur juga akan berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten Cianjur untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan aparat dalam menyita barang bukti, tetapi merupakan bagian dari komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami ingin mencegah agar barang haram ini tidak sampai beredar di tengah masyarakat. Harapan kami, semakin banyak jaringan yang dapat diungkap sehingga ruang gerak para pelaku semakin sempit,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga maksimal 12 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi.***

Penulis: RestuEditor: Deni Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!