CIANJUR | INICIANJUR – Persidangan dugaan pemalsuan berkas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mulai mengarah pada persoalan administrasi kependudukan lama dan dugaan lemahnya pengawasan pihak terkait.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (12/05/2026), menghadirkan saksi ahli serta sejumlah saksi dari pihak terdakwa H. Dadeng.
Kuasa hukum terdakwa, Iyus Yusup Djuprie, secara tegas mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proses penerbitan KTP pada masa itu masih menggunakan sistem manual dan melibatkan banyak pihak, mulai dari tingkat RT, desa, kecamatan hingga Disdukcapil.
Baca juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Berkas Eks HGU Sukaresmi, Keterangan Saksi Disebut Mematahkan Tuduhan Jaksa
“Kenapa hanya H. Dadeng yang diproses, padahal dalam praktik administrasi saat itu banyak pihak yang terlibat dan sistemnya memang masih manual,” ujar Iyus kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya KTP asli yang dijadikan dasar dugaan pemalsuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Barang bukti utama berupa KTP asli sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan di persidangan. Bagaimana mau membuktikan unsur pemalsuan kalau dokumen pembandingnya saja tidak ada,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, saksi Asep Saepudin yang pernah menjabat Ketua RT di Desa Sukaresmi menjelaskan bahwa pada era sebelum sistem e-KTP diterapkan, proses pembuatan KTP masih sangat sederhana.
Baca Juga: Sidang Sengketa HGU, Fakta Mengarah pada Lemahnya Dakwaan terhadap H. Dadeng
Menurutnya, masyarakat bahkan dapat membuat KTP hanya dengan membawa formulir dan pas foto tanpa harus melalui proses ketat seperti saat ini.
“Dulu tidak serumit sekarang. Banyak perubahan NIK dan masa berlaku karena sistemnya masih komputerisasi awal,” kata Asep di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Saksi ahli yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Fakultas Hukum Unisba, Nandang Sambas, menyebut dugaan pemalsuan KTP dalam perkara tersebut belum sepenuhnya kuat secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa data dalam KTP yang dipersoalkan masih memuat identitas dan tanda tangan pejabat resmi, sementara perbedaan hanya terdapat pada foto.
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan, harus dibuktikan siapa yang membuat dan menggunakan untuk memperoleh keuntungan hukum tertentu,” jelas Nandang.
Baca juga: Saksi di Sidang Eks HGU Sukaresmi Terancam Jadi Terdakwa, Diduga Beri Keterangan Palsu
Ia bahkan menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada ketidaktertiban administrasi negara pada masa lalu dibanding tindakan pidana murni.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa ratusan sertifikat lahan yang diterbitkan di kawasan eks HGU Sukaresmi merupakan produk resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau sertifikat itu diterbitkan negara melalui BPN dan masyarakat menggarap lahan sejak HGU berakhir tahun 1998, kenapa sekarang justru masyarakat yang dipersoalkan,” pungkas Iyus.
Sidang kasus ini dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.**












